MUSI BANYUASIN, Beritake – Sebuah truk box Isuzu bernomor polisi BG 8372 JL terlihat berada di area penyulingan atau masakan minyak di Desa Keban, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/2/2026).
Keberadaan kendaraan tersebut memunculkan perhatian mengenai kemungkinan pengangkutan hasil olahan dari lokasi itu.
Saat ditemui di lapangan, kendaraan terparkir di sekitar tempat penyulingan. Sejumlah pekerja tampak beraktivitas di sekitar tungku, sementara belum terlihat adanya proses pemuatan ke dalam truk ketika wartawan melakukan pemantauan.

Sopir kendaraan menyampaikan bahwa operasional truk berjalan di bawah koordinasi seseorang.
“Mobil ini kami di bawah koordinasi Rn,” ujarnya.
Di sisi lain, Ron yang turut disebut namanya menegaskan dirinya bukan pemilik kendaraan tersebut. Ia mengatakan truk merupakan milik pihak lain bernama Gumantri dan dirinya hanya menyewa.
“Saya hanya menyewa,” katanya.
Informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga berkaitan juga beredar di kalangan awak media. Namun sampai berita ini dipublikasikan, belum seluruh nama yang disebut memberikan keterangan resmi.
Sebagai informasi, kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut menjadi rujukan umum dalam tata kelola distribusi energi agar berjalan sesuai hukum.
Selain aspek perizinan, praktik penyulingan minyak tradisional juga kerap mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta risiko keselamatan, termasuk kemungkinan kebakaran.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran dan pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (*Red/Aa)











Komentar