Simalungun, Beritake.com – Ketegasan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali dibuktikan. Dalam Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar Selasa (30/12/2025) di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, kepolisian resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Jan Sabarmen Saragih (53) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap empat warga di Perumahan Rorinata.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bukti nyata efektivitas filosofi kerja “penjaga pintu” yang diusung Tim Jatanras Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan. Filosofi ini disampaikan langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut IPTU Ivan, Jatanras berperan sebagai benteng terakhir sebelum pelaku kejahatan meloloskan diri dari jerat hukum. Setiap potensi pelarian ditutup secara sistematis dan terukur.
“Pelaku kejahatan selalu mencari celah untuk kabur. Tugas kami adalah menutup semua pintu itu, memastikan tidak ada satu pun yang lolos,” tegas IPTU Ivan.
Kasus ini bermula dari insiden pada 24 Desember 2025, ketika mobil tersangka menabrak lampu hias Natal di lingkungan perumahan. Sikap arogan tersangka yang menolak bertanggung jawab memicu konflik dengan warga.
Situasi kemudian meningkat drastis hingga tersangka mengancam warga, mengambil senjata tajam dan semprotan merica, lalu melakukan penembakan yang melukai empat korban, yakni Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih.

Tim Jatanras bergerak cepat sejak peristiwa tersebut. Dalam waktu kurang dari sepekan, penyelidikan dilakukan secara intensif, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan tersangka dan penyitaan senjata api ilegal.
IPTU Ivan menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari strategi penutupan tiga pintu pelarian, yakni pintu fisik (pergerakan wilayah), pintu hukum (celah prosedural), dan pintu sosial (perlindungan status atau relasi).
“Status sebagai ASN tidak menjadi tameng. Hukum berlaku sama untuk semua. Tidak ada pintu khusus bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi simbol komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan hingga penghujung tahun. IPTU Ivan menegaskan bahwa Tim Jatanras tetap bekerja tanpa mengenal waktu, termasuk di masa libur akhir tahun.
“Penetapan tersangka ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat merasa aman karena ada penjaga pintu yang selalu siaga,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, IPTU Ivan mengapresiasi dedikasi seluruh personel Jatanras Polres Simalungun serta mengajak masyarakat untuk terus percaya dan mendukung upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas.
“Tidurlah dengan tenang. Kami ada di garis terdepan, memastikan Simalungun aman dari kejahatan. Selamat menyambut Tahun Baru 2026,” pungkasnya.
(Laporan: S. Hadi Purba Tambak)











Komentar