oleh

Mariana Purba Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden: Penting untuk Independensi dan Kinerja Hukum

Palembang, Beritake – Assoc. Prof. Dr. Mariana Purba, M.Kom menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Ia menilai posisi tersebut sesuai konstitusi dan penting untuk menjaga independensi serta efektivitas penegakan hukum.

 

Mariana Purba yang menjabat sebagai Pj. Wakil Rektor I Universitas Sjakhyakirti menegaskan bahwa struktur kelembagaan Polri saat ini sudah tepat dalam kerangka sistem ketatanegaraan dan reformasi institusi.

 

“Saya menyatakan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi negara yang menjalankan tugas dan fungsinya di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku,” kata Mariana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

 

Menurutnya, Polri memegang peran sentral dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, dibutuhkan garis komando yang jelas agar kinerja institusi tetap profesional dan akuntabel.

 

Mariana juga menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dan pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

 

“Saya meyakini bahwa sinergi antara Polri dan Pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Dukungan serupa sebelumnya disampaikan akademisi UPN Veteran Jakarta, Asrofi. Ia menyebut kedudukan Polri langsung di bawah Presiden sejalan dengan semangat reformasi dan amanat konstitusi, serta diperlukan untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum.

 

“Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat reformasi serta amanat konstitusi,” kata Asrofi dalam keterangannya.

 

Sementara itu, DPR RI dalam Rapat Paripurna Masa Sidang 2025–2026 telah menyetujui poin percepatan reformasi Polri, termasuk penegasan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian. Keputusan itu menjadi bagian dari penguatan reformasi kelembagaan Polri ke depan. (Red/Dedi)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *