Sumselraya, Palembang — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang berinisial KT dan RA pada Rabu (18/2/2026). KT diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara RA adalah anak dari KT.
Keduanya diamankan terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.
Proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penangkapan berkaitan dengan dugaan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan yang terlibat dalam pencairan uang muka proyek irigasi senilai Rp7 miliar tersebut.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua unit rumah milik KT yang berada di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6, Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta surat-surat lain yang relevan dengan penyidikan.
Uang Diduga Digunakan untuk Pembelian Mobil
Hingga kini, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard warna putih.
Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan bukti keterkaitan dalam perkara tersebut.
Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berlaku. (*Red/Adi)











Komentar